Logo Bloomberg Technoz

Stafsus Sri Mulyani Klarifikasi Dugaan TPPU Emas Batangan Rp189 T

Elisa Valenta
03 April 2023 15:49

Stafsus Komunikasi strategis Kemenkeu, Yustinus Prastowo. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Stafsus Komunikasi strategis Kemenkeu, Yustinus Prastowo. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengklarifikasi isu dugaan kasus ekspor emas batangan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp189 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penjelasan ini disampaikan Prastowo untuk meluruskan sebuah cuitan dari akun Twitter @PartaiSocmed. Dalam persoalan ini, ia menekankan bahwa persoalan yang disebut-sebut akun @PartaiSocmed tentang dugaan TPPU emas batangan impor berkaitan dengan kasus ekspor yang pernah ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada tahun 2016 lalu.

"Saya ingin meluruskan beberapa hal agar tidak disalahpahami. Kami ucapkan terima kasih untuk dukungan, kritik, dan pengawalan Tim @PartaiSocmed. Bagimana sih latar belakang kasus emas Rp 189 T yang menjadi kontroversi ini? Saya bahas dalam #utas berikut," cuit Prastowo dalam akun pribadinya dikutip Senin (3/4/2023).

Prastowo menyampaikan bahwa pada Januari 2016, KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.

Saat itu, lanjut Prastowo, PT Q melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewelry. Namun, petugas KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang.