Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wiraswata mengeklaim korban pemutusan hubungan kerja (PHK) industri tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya di pabrikan benang, berisiko menembus 1 juta juta pekerja tahun ini.  

Hal itu berbanding lurus dengan makin anjloknya utilisasi pabrik benang yang sudah terjadi sejak 2022.

"Kalau kita hitung konversi dari produksi turunannya, [angka PHK] bisa ekuivalen dengan 1 juta orang [pada 2024]. Pada kuartal I-2022, utilisasi produksi 72%, tenaga kerja industri TPT plus IKM [industri kecil menengah] sekitar 5 juta orang.  Per kuartal IV-2023, utilisasinya tinggal 45%. Maka kalau dikonversi [setara dengan] di atas 1 juta  [tenaga kerja]," kata Redma kepada Bloomberg Technoz, Selasa (11/6/2024).

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) melansir laporan bahwa sepanjang awal tahun sampai dengan 8 Mei 2024, akumulasi pekerja sektor industri TPT yang menjadi korban PHK mencapai 10.800 orang.

Akan tetapi, menurut Redma, angka tersebut hanya mencakup anggota KSPN yang berasal dari industri TPT skala menengah-besar. "Kalau ditambah dengan IKM dan pabrik nonanggota KSPN, pasti lebih besar dari yang dilaporkan."

Ilustrasi Pabrik Tekstil. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Pada awal tahun ini, Apsfyi memproyeksikan jumlah serapan tenaga kerja di industri TPT mencapai kurang lebih 100.000 pekerja pada semester I-2024, dan sampai akhir tahun diharapkan mencapai 500.000 pekerja.

Namun, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pada medio Mei, proyeksi tersebut berubah. Menurutnya, permendag tersebut justru makin membuat industri TPT subsektor benang filamen kian terpuruk.

"Dengan Permendag 8, proyeksinya bukan lagi PHK, tetapi akan ada banyak pabrik yang tutup karena sebagian besar karyawannya sudah di PHK sepanjang 2023," jelasnya.

"Saya kira total akan sampai 1,5 juta [pekerja ter-PHK] jika pemerintah masih pro terhadap importir," tegasnya.

Pada kesempatan sebelumnya ketika dihubungi oleh Bloomberg Technoz, Redma mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Permendag No. 36/2023 pada Maret tahun ini, situasi di industri TPT sebenarnya sudah mulai menemui titik terang pemulihan, khususnya bagi pelaku industri serat dan benang filamen yang nyaris terpuruk.

Namun, pada tahun ini pula, Kementerian Perdagangan justru melakukan relaksasi dengan mengubah Permendag No. 36/2024 tersebut sebanyak tiga kali dalam rentang 2 bulan.

Dalam kebijakan terkini, Permendag No. 8/2024, Redma mengatakan regulasi soal mekanisme arus barang yang terdampak lartas impor direlaksasi, yang membuat importasi beberapa komoditas manufaktur —yang berpotensi mengganggu industri serat filamen— menjadi makin mudah.

Akan tetapi, kata Redma, perubahan ini justru berujung pada tidak adanya skema pengendalian impor, demi melindungi industri domestik. Hal ini dinilainya bertentangan dengan tujuan awal dibentuknya permendag tersebut, yang salah satunya untuk dapat mengurangi jumlah PHK di industri TPT.

"Kalau ini begini lagi ya PHK-nya akan terus-menerus terjadi lagi," tegas Redma.

Ilustrasi buruh pabrik. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan Permendag No. 8/2024 dipicu adanya kendala peryaratan impor berupa persetujuan impor (PI) di Kemendag dan persetujuan teknis (pertek) oleh Kementerian Perindustrian. 

"Jadi sekali lagi kami sampaikan, perubahan Permendag No. 36/2023 menjadi Permendag No. 8/2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertek atau PI. Sehingga, pertek tersebut untuk persetujuan impor tersebut tidak diperlukan lagi," jelas Budi dalam konferensi persnya, Minggu (19/5/2024).

"Dengan demikian persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag No. 8/2024," jelasnya.

(prc/wdh)

No more pages