Logo Bloomberg Technoz

“Disiapkan untuk 2025, kalau sampai 2024 gak bisa jalan. Kami antisipasi lah. Tergantung pemerintah, kan kami harus ikutin posisi lintas Kementerian/Lembaga (K/L),” pungkasnya.

Sebagai tambahan, pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditargetkan menyumbang sekitar Rp6,2 triliun dalam penerimaan cukai. Namun, penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui Perpres 75/2023.

Selanjutnya, dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub pendapatan cukai produk plastik dipatok senilai Rp1,85 triliun, dan pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan dengan nilai Rp4,39 triliun.

Sedangkan pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya dalam menentukan target penerimaan dari tarif cukai baru ini tetap memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia. Selain itu, ia mengatakan pengenaan cukai pada dua barang ini diharapkan bisa mengurangi jumlah konsumsi barang tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan khusus cukai minuman berpemanis penerapannya akan lebih kompleks lagi. Menurutnya, dalam Undang-Undang kesehatan mensyaratkan masalah terkait berpemanis masuk ke dalam UU kesehatan.

“Di mana nanti ada pembahasan antar Kementerian/Lembaga (K/L), Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, dan mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus industri,” tuturnya dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (19/3/2024).

(azr/lav)

No more pages