Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan Cukai Plastik & Minuman Dipastikan Molor, Berlaku 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 June 2024 09:40

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerapan tarif cukai plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan ditunda sampai tahun depan. Padahal sudah ada pos penerimaan dari tarif cukai tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Askolani mengungkap jika penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini, maka kebijakan tersebut akan disiapkan untuk tahun 2025.

“Target kan bisa kami sesuaikan kebijakan, kan kami kebijakan harus lihat kondisi di lapangan,” kata Askolani saat ditemui awak media di kompleks DPR RI, Senin (10/6/2024).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2025 juga tertuang penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis pada tahun depan.

Dengan begitu, Askolani menyampaikan hal tersebut merupakan antisipasi yang dilakukan pihaknya apabila kebijakan tersebut tidak dapat dieksekusi pada tahun ini.