10 Kasus Dumping di RI Setahun Terakhir, Terbanyak dari China
Pramesti Regita Cindy
11 June 2024 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sepanjang 2023 hingga awal 2024, setidaknya terdapat 10 kasus dumping yang masih dalam proses penyelidikan ataupun telah dikenakan tarif oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan.
Dumping merupakan praktik perniagaan tidak sehat (unfair trade) yang dilakukan suatu negara dengan cara menjual atau 'membuang' (dump) barang buatannya ke luar negeri, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negerinya.
China menjadi salah satu negara yang paling banyak melakukan praktik dumping ini. Akibatnya, industri manufaktur Indonesia menajdi sektor yang paling rawan mendapatkan tekanan dari banjir barang murah China, di tengah ekspansi pabrikan di Negeri Panda dalam hampir 2 tahun terakhir.
“Kasus dugaan dumping dari China yang saat ini masih berjalan antara lain baja jenis piringan gulung panas atau hot rolled plate [HRP], filamen, nilon plastik, dan ubin keramik,” ujar Kepala KADI Danang Prasta Danial kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (4/6/2024).
Sebagai contoh, kasus benang filamen sintetis pada 12 September 2023 Nomor AD.02/682/KADI/09/2023, di mana KADI melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor tersebut dari China (RRT) yang dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Asia Pasific Fibers Tbk (POLY), dan PT Indorama Synthetics Tbk (INDR) mewakili Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi).