Logo Bloomberg Technoz

KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tukin Ditjen Minerba ke Luar Negri

Sultan Ibnu Affan
03 April 2023 15:05

Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) untuk mencegah 10 aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dugaan korupsi anggaran tunjangan kinerja atau Tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini untuk mencegah para pelaku melarikan diri ke luar wilayah Indonesia.

Kesepuluh tersangka tersebut dikabarkan berasal dari lingkungan Biro Keuangan Kementerian ESDM, yakni Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.  Mereka diduga telah manipulasi dan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kami sampaikan bahwa kami melakukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 10 orang ASN yang diduga terkait dengan perkara yang kami lakukan dengan proses penyidikannya,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan, pencegahan tersebut guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga berharap kepada para tersangka ini agar bersikap kooperatif selama masa proses penyidikan. Salah satunya dengan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.

Menurut dia, pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan. “Dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali.