Korupsi Jual Beli Gas, KPK Kembali Periksa Mantan Petinggi PT PGN
Muhammad Fikri
11 June 2024 13:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya mengorek informasi pada kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas pada PT Perusahaan Gas Negara atau PGN, dan PT Inti Alasindo Energi atau IAE pada periode 2017-2021. Penyidik kembali memanggil serta memeriksa mantan petinggi PT PGN dan PT IAE.
Menurut tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan petinggi PT PGN. Mereka adalah Reza Maghraby, Senior Specialist Product Development PT. PGN pada 2016-2017; Adi Munandir Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN pada 2015-2018; dan Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN pada 2017.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu Sofyan, Direktur Keuangan PT IAE 2006-sekarang; dan Wachid Hasim, Direktur Utama PT. IAE 2006-2017 dan 2020-sekarang. Serta, Manager Legal dan Relations HCML pada 2014-2019, Wahyudin.
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya sudah menetapkan dua orang tersangka yang berasal dari PT PGN dan satu swasta. Akan tetapi, karena proses penyidikan masih berlangsung, lembaga antirasuah tersebut masih merahasiakan identitas para tersangka.
Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka kasus korupsi ini untuk pergi ke luar negeri dalam kurun enam bulan ke depan. Dalam waktu dekat, keduanya juga akan dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai tersangka.