Logo Bloomberg Technoz

BP Tapera Kasih Sinyal Soal Sanksi Perusahaan Tak Daftar Tapera

Muhammad Fikri
10 June 2024 21:00

Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)
Ilustrasi Perumahan. (Dok: BP Tapera)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa sebenarnya terdapat sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang enggan mengikuti program Tapera seperti telah tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 25/2020.

“Kalau pengaturan sanksi itu sebenarnya sudah diatur juga di PP 25 2020 ya, dan saya kira itu juga tidak bisa BP Tapera mengeluarkan sanksi” kata Heru di Kantor BP Tapera, Senin (10/6/2024)

Heru menambahkan bahwa penerapan sanksi pada PP tersebut memerlukan persetujuan dari kementerian-kementerian terkait.

“Sanksi itu harus mendapatkan approval berhubungan dari kementerian terkait. Mesti dari Kementerian Tenaga Kerja ataupun kementerian lainnya yang mengatur dari entitas pemerintah kerjanya tadi. Jadi tidak bisa.” pungkasnya.

Perusahaan, maupun pribadi para pekerja diwajibkan oleh pemerintah untuk mengikuti pemotongan iuran untuk Tapera. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang masih memiliki pendapatan rendah di bawah Rp8 juta.