Insentif PPN 1% untuk Mobil Listrik Resmi Berlaku
Elisa Valenta
03 April 2023 14:08
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil listrik dan bus.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Dalam beleid itu, insentif pembelian mobil listrik baru diberikan lewat diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen menjadi 1%. Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.
Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN <40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.