Logo Bloomberg Technoz

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna pekan lalu juga kasih sinyal bahwa iuran yang ditarik bisa jadi mundur.

Seharusnya Tapera untuk pekerja swasta terjadi pada tahun 2027 atau tujuh tahun setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (PP) No. 25/2020 tentang Tapera. “Bisa [mundur dari tenggatnya], namanya hidup orang bisa berproses,” kata Herry.

Selain kendala pemotongan kepada seluruh elemen dalam satu waktu, Heru juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki permasalahan internal dalam menjalankan program tersebut.

Heru mencontohkan salah satunya, kurangnya kesiapan pada sumber daya manusia (SDM) dalam menjalankan sistem teknologi informasi.

“Kesiapan BP Tapera sari sisi sistem IT SDM pendukungnya. Saat ini saja kami cuma 197 pegawai, dan belum punya kantor cabang di seluruh Indonesia, ini harus dipikirkan, pasti secara gradual gak mungkin tiba-tiba semua dipungut harus nabung” katanya.

Menurut Heru bahwa sampai saat ini BP Tapera masih mengkaji dan belum merampungkan skema pemungutan iuran untuk program tersebut kepada sejumlah elemen pekerja.

Ilustrasi Perumahan Griya Setia Nusa Pekanbaru. (Dok: BP Tapera)

“Oh iya [belum rampung], masih dalam tahap. 2027 itu kan sebenarnya hanya untuk segmen pekerja swasta ya. Kalau segmen pekerja lainnya kan tidak diatur secara spesifik. Tadi menunggu kesiapan dari BP Tapera” katanya.

Sebelumnya, BP Tapera lakukan pertemuan dengan Ombudsman RI yang merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara BP Tapera dengan Ombudsman sejak tanggal 22 Mei 2024 lalu.

Pertemuan tersebut dalam rangka komunikasi terjadinya maladministrasi terhadap pelaksanaan pengelolaan dana khususnya dan hak-hak kepesertaan di BP Tapera.

Ombudsman RI melaporkan terdapat 17 laporan terkait dengan program Tapera yang belakangan ini menimbulkan polemik di masyarakat. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan laporan tersebut dikumpulkan mulai dari tahun 2021 hingga saat ini.

“Jadi dari persoalan Tapera ini, yang diadukan ke Ombudsman itu semuanya terkait dengan redemption [pengeklaiman] saja. Jadi masyarakat yang sudah pensiun mengeklaim [iuran tabungan] Bapertarum, nah terus tidak dapat, lama. Lalu, mereka mengajukan ke Ombudsman,” ujarnya.

Yeka menambahkan seluruh masalah terkait macetnya klaim eks peserta Bapertarum-PNS sudah berhasil diselesaikan oleh BP Tapera.

Infografis Daftar Bank Penyalur KPR Tapera (Bloomberg Technoz/Asfahan)

(wep)

No more pages