Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Respons Jadi Tidaknya Kaesang Ikut Pilkada Jakarta

Mis Fransiska Dewi
10 June 2024 18:25

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Tangkapan Layar via Instagram @psi_id)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Tangkapan Layar via Instagram @psi_id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak banyak komentar saat dimintai keterangan perihal kabarnya dirinya melarang putra bungsunya, Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada Jakarta yang dilaksanakan serentak.

“Tanyakan ke yang namanya Kaesang Pangarep,” papar Jokowi di Jakarta, Senin (10/6/2024). Rencana adik Wapres terpilih, Gibran Rakabuming, itu maju dalam kontestasi politik daerah muncul usai pekan lalu Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Dalam putusan terbaru, majelis mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada, dan beleid ini menjadi menetapkan batas usia 30 atau 25 tahun tersebut dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU; namun saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.

“Benar, bahwa berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA, perkara HUM dengan register No 23P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul permohonan Hum,” kata Wakil Ketua MA bidang non yudisial, Suharto melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2024).

Meski begitu Suharto menegaskan keputusan tidak ada kaitan bahwa MA mengakomodasi kepentingan politik tertentu.