"Diajukan lagi dan RUU Tapera ini adalah inisiatif pertama Prolegnas periode 2014—2019, jadi ini adalah inisiatif DPR," kata Yeka.
Dia juga mengatakan pemerintah kini menyetujui usulan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 4/2016 yang mengartikan negara wajib menyediakan perumahan untuk masyarakat.
"Mungkin begini, negara wajib menyediakan perumahan, itu pelayanan publik, jelas di dalam UU Pelayanan Publik, penyedia perumahan itu merupakan kewajiban negara," ucapnya.
Menurut Yeka, tujuan negara terhadap program tersebut untuk dapat memberikan pelayanan publik berupa rumah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
"Terus yang tidak berpenghasilan rendah apa manfaatnya? Tenang, tidak akan hilang, dan belum ada kasus penyelewengan investasi di Tapera" lanjutnya.
Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyampaikan beberapa pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan berbagai hal sebelum diterapkannya iuran program Tapera.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan pemerintah adalah soal evaluasi terhadap Badan Pengelola (BP) Tapera.
"Disampaikan Pak Menteri [PUPR] Basuki Hadimuljono] juga kemarin kan, kenapa PMK [Peraturan Menteri Keuangan]-nya enggak terbit-terbit? Karena ingin organisasi [BP Tapera] dahulu terbentuk, kredibilitanya, dan seterusnya. Jadi ada kehati-hatian di situ. Itu baru untuk ASN," ujar Herry.
"Jadi Tapera masih bekerja di ASN, menyiapkan infrastrukturnya, menyiapkan tata kelolanya, dan hal lain seperti itu" katanya.
(fik/wdh)