Selain melakukan peninjauan terhadap pengembalian uang tersebut, Ombudsman juga akan turut terlibat dalam mengawasi BP Tapera dalam memilih manajer investasi yang akan mengurus keuangan masyarakat pada program tersebut.
"Kedua, kami tentunya nanti di sini akan mengawasi proses penetapan manajer investasi, karena itu nanti itu yang terberat proses disininya." ungkapnya.
Selain melalui Ombudsman, BP tapera juga telah menyiapkan dua sistem penyawasan yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melalui internalnya sendiri.
Ketiga, Yeka menilai pelaksanaan program Tapera sampai saat ini masih belum memiliki petunjuk pelaksanaan (Juklak) karena BP Tapera sendiri baru mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 serta perlu melakukan persetujuan dari berbagai kementerian terkait sebelum menjalankan tugasnya sebagai pengelola Tapera.
"Baru ada dapat PP kemarin, PP itu kalau mau sampai ke sini, masih jauh. Dari PP itu kan biasanya peraturan menteri terkait, misalnya peraturan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menpan-RB nya, itu harus jalan dulu" kata Yeka.
(fik/wdh)