Logo Bloomberg Technoz

Wanti-wanti OJK untuk BSI usai Muhammadiyah Tarik Uang

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 June 2024 18:10

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk tetap memperhatikan manajemen likuiditas dan manajemen risiko terkait penarikan dana yang dilakukan Muhammadiyah dari BSI ke bank syariah lainnya.

Ia menjelaskan bahwa penarikan dana dalam jumlah yang cukup besar bisa saja dilakukan oleh siapapun, termasuk nasabah per orangan. Dia menekankan bahwa manajemen likuiditas dan manajemen risiko perbankan harus tetap dipertahankan.

“Kalau dilihat dari secara normatif kami melihatnya saya kira orang menyimpan dan menarik itu sesuatu fenomena yang sebetulnya biasa dan tentu kita hanya ingin memastikan kepada bank-bank untuk yang mengalami hal itu memenuhi kecukupan,” kata Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan Mei 2024.

Dia menegaskan bahwa sejauh ini BSI tidak memiliki permasalahan likuiditas, sehingga tidak terdapat isu yang perlu dikhawatirkan oleh nasabah terkait penarikan dana yang dilakukan Muhammadiyah.

Dalam kaitan itu, ia mengatakan bahwa permasalahan hubungan BI dan nasabahnya yakni Muhammadiyah merupakan di luar dari konteks atau wewenang yang dimiliki pihaknya sebagai lembaga pengawasan.