Logo Bloomberg Technoz

OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 June 2024 17:00

Ilustrasi konten promosi judi online di Facebook. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi konten promosi judi online di Facebook. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pemblokiran 4.921 rekening yang terkait judi online. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menerangkan bahwa langkah blokir rekening bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Kerja OJK turut menjadi bagian dalam mendukung Satuan Tugas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo, dengan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

"Dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," jelas Mahendra dalam konferensi pers RDK Bulanan Mei 2024, Senin (10/6/2024).

Mahendra menambahkan bahwa aktivitas judi online berelasi dengan aktivitas perbankan. Oleh karena itu pihaknya meminta bank juga bekerja secara aktif melakukan customer identification file.

Bank diminta otoritas tertinggi bidang keuangan itu untuk melakukan tracing, profiling, dan verifikasi atas dugaan akun yang kerap bertransaksi judi online. Dari seluruh indentifikasi dan pemblokiran akun, selanjutnya OJK memasukannya ke dalam daftar sistem pencegahan pendanaan terorisme.