Logo Bloomberg Technoz

KPK juga menjerat keduanya dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp436 miliar berkaitan dengan fee sejumlah proyek di wilayah tersebut selama 2010-2021. Rita divonis 10 tahun penjara, sedangkan Khairudin 8 tahun penjara.

Tak berhenti, KPK kemudian melanjutkan pengusutan dengan mengajukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Hal ini dilakukan agar KPK bisa mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita cs.

Dalam prosesnya, penyidik kemudian menemukan dan menyita 91 kendaraan mewah mulai dari Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, hingga Mercedes-Benz. Selain itu, penyidik juga menyita 30 jam tangan mewah merk Rolex, Richard Mile, hingga Hublot Big Bang. Termasuk juga penyitaan lima bidang tanah dan bangunan dengan total ribuan meter persegi.

(fik/frg)

No more pages