Namun, dia mengakui, putusan MA sebenarnya memberikan batasan yang tak jelas. Patokan usia menggunakan waktu pelantikan pemenang Pilkada membingungkan.
Pertama, kata Hasyim, KPU tak memiliki kepastian waktu kapan jadwal pelantikan para kepala daerah baru; hal ini karena perbedaan dinamika politik pasca Pilkada berlangsung.
Kedua, menurut dia, pelantikan pemenang Pilkada bukan lagi ranah dari KPU. Jadwal dan acara pelantikan sudah menjadi kewenangan presiden yang menetapkan surat keputusan untuk penerbitan Surat Keputusan Mendagri.
"Pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranah KPU lagi," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama Hakim Agung Yodi Martono dikabarkan telah mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada.
Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia di atas 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Berdasarkan jadwal, KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan, Yulius cs kabarnya mengubah pasal tersebut menjadi minimal berusia 30 tahun pada saat calon menang dan dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perkiraan, pelantikan kepala daerah tingkat provinsi diprediksi sekitar Januari-Maret 2025.
Putusan MA ini kemudian dihubungkan dengan kepentingan politik putera bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sebelum putusan MA, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 dipastikan tak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi karena masih berusia 29 tahun 7 bulan saat pendaftaran di KPU.
Akan tetapi, kini, Kaesang bisa maju menjadi calon gubernur atau pun wakil gubernur karena sudah genap 30 tahun saat menang dan dilantik.
(mfd/frg)