Logo Bloomberg Technoz

KPU Masih Kaji Penerapan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Pilkada

Mis Fransiska Dewi
10 June 2024 14:20

HASYIM ASY'ARI RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN HASIL PEMILU 2024 TINGKAT NASIONAL (YouTube KPU RI)
HASYIM ASY'ARI RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN HASIL PEMILU 2024 TINGKAT NASIONAL (YouTube KPU RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim belum pasti menerapkan putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Hingga saat ini, lembaga tersebut belum melakukan revisi pada PKPU nomor 9 tahun 2020.

"Ini masih diharmonisasi, belum selesai. Sudah dua kali harmonisasi, tapi belum selesai," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kompleks DPR, Senin (10/6/2024).

"Dalam harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi. Kewenangan ada di kementerian hukum dan ham, kementerian dalam negeri, dan Bawaslu. Jadi masih dibahas."

Menurut dia, KPU sendiri berada dalam posisi harus menghormati dan menjalani perintah pengadilan atau Mahkamah Agung. Akan tetapi, secara teknis, sebuah aturan bisa diterapkan usai dilakukan harmonisasi sehingga tak bertentangan dengan aturan atau hukum lainnya.

Meski demikian, Hasyim mengatakan, putusan MA setidaknya memberikan kepastian tentang dua hal yaitu batas usia peserta Pilkada tingkat provinsi dan juga kabupaten atau kota. Dia menilai, seorang calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota sudah dipastikan berusia minimal 25 tahun pada saat ditetapkan KPU, 22 September 2024.