Respons KPU Disebut Belum Setor Sisa Uang Perjalanan Dinas Rp10 M
Mis Fransiska Dewi
10 June 2024 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari membantah lembaganya belum menyetor sisa dana perjalanan dinas sebesar Rp10 miliar pada anggaran 2023. Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 49 kementerian atau lembaga yang diterbitkan awal Juni lalu.
Dalam laporan tersebut, KPU disebut belum mengembalikan ke kas negara sebesar Rp10,5 miliar yang berasal dari sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Bukan hanya dilaporkan, [tapi] sudah disetor [ke negara]. Sudah dilaporkan," kata Hasyim di Kompleks DPR, Senin (10/6/2024).
Menurut dia, beberapa perjalanan dinas KPU memang menghabiskan dana lebih rendah dari yang dianggarkan. Sebagai contoh, kata dia, sebuah perjalanan dinas anggota KPU yang dianggarkan Rp10 juta, realisasinya hanya Rp8 juta, sehingga masih sisa Rp2 juta.
Dalam laporan BPK, menurut Hasyim, temuan sisa anggaran tersebut langsung dimasukkan ke dalam kategor belum disetorkan ke kas negara. Padahal, meski tak langsung, dia mengklaim seluruh angka yang ditemukan BPK sudah diserahkan KPU, sebelum ada laporan tersebut.