Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi Gas, KPK Periksa 8 Eks Petinggi PGN dan PT IAE

Muhammad Fikri
10 June 2024 12:05

Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)
Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas pada PT Perusahaan Gas Negara atau PGN pada periode 2017-2021. Kali ini, penyidik memanggil delapan eks pimpinan PT PGN dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat, Senin (10/6/2024).

Dalam kasus ini, KPK sebenarnya sudah menetapkan dua orang tersangka yang berasal dari PT PGN dan satu swasta. Akan tetapi, karena proses penyidikan masih berlangsung, lembaga antirasuah tersebut masih merahasiakan identitas para tersangka.

Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka kasus korupsi ini untuk pergi ke luar negeri dalam kurun enam bulan ke depan. Dalam waktu dekat, keduanya juga akan dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai tersangka.

Selain pencegahan, KPK juga telah menggeledah tujuh rumah dan kantor dalam pengusutan kasus ini. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024. Selain itu, pada 31 Mei 2024, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.