Polwan Bakar Suami Jadi Tersangka KDRT, Didampingi Psikiater
Redaksi
10 June 2024 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Jatim mengirimkan psikiater untuk mendampingi Briptu FN, seorang polwan yang membakar suaminya sesama anggota Polri, Briptu RDW hingga meninggal dunia di Mojokerto.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Briptu FN, yang kini sudah ditetapkan tersangka, akan didampingi psikiater untuk beberapa waktu ke depan.
"Polda Jatim melakukan pendampingan terhadap tersangka dengan memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Minggu (10/6/2024).
“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” terang Dirmanto.
Dirmanto melanjutkan Polda Jatim masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara itu untuk ketiga anaknya yang masih balita yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota.