Jokowi dan JK Batal, Ini Saksi Meringankan untuk SYL Hari Ini
Muhammad Fikri
10 June 2024 09:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memastikan tak akan hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Sebelumnya, mereka diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai saksi meringankan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Djamaludin Koedoeboen, Kuasa Hukum SYL menyampaikan, kliennya memiliki sejumlah nama lain yang juga telah diajukan sebagai saksi a de charge. Sebuah langkah yang memang disiapkan untuk antisipasi Jokowi dan nama lainnya berhalangan hadir untuk membantu kliennya mendapatkan keringanan hukuman atau pun bebas dari dakwaan.
"Ada 2 ASN [aparatus sipil negara] dan 1 dari anggota [kader] Nasdem," kata Djamaludin kepada Bloomberg Technoz, Senin (10/6/2024).
Dua saksi yang berasal dari ASN, menurut dia, adalah mantan anak buah SYL saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Meski tak detil, tiga saksi meringankan tersebut bernama Abdul Malik Faisal; Rafly Fauzi; dan M Jufri Rahman.
Sebelumnya, SYL beserta Kuasa Hukumnya berencana untuk hadirkan Presiden Joko Widodo; Wakil Presiden Ma'ruf Amin; Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; serta mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.