Akan tetapi, JK memang pernah hadir sebagai saksi meringankan pada sebuah kasus dugaan korupsi. Dia hadir sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi pengadaan LNG dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Dalam sidang tersebut, JK dengan lugas menetang tuduhan yang diajukan kepada Karen. Dia mengatakan, keputusan Pertamina saat itu hanyalah bentuk pelaksanaan tugas yang diberikan pemerintah soal target capaian bauran gas bumi di atas 30% pada 2025.
Apakah kali ini JK hingga Jokowi juga akan memberikan keterangan meringankan bagi SYL?
Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono memastikan, Jokowi tak akan hadir sebagai saksi meringankan pada perkara SYL. Dia menyebut kasus korupsi SYL tak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kementerian pertanian pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Dalam perkara tersebut, SYL dituduh menggunakan anggaran hingga uang pribadi para pejabat Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Tak ada yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," kata Dini.
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya."
Senada, JK pun dipastikan tak akan hadir menjadi saksi pada sidang SYL hari ini. Juru bicara JK, Husain Abdullah menilai kehadiran wakil presiden ke-10 dan ke-12 tersebut tak relevan pada kasus korupsi yang dilakukan SYL.
SYL disebut menjabat menteri pertanian di luar masa kepemimpinan JK. Selain itu, JK juga tak mengetahui apa pun soal pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
"Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," kata dia.
Ma'ruf dan Airlangga belum diketahui apakah akan memenuhi permintaan SYL sebagai saksi meringankan.
(red/frg)