Logo Bloomberg Technoz

Ditjen PAS Benarkan Rizieq Shihab Bebas Murni Besok

Redaksi
09 June 2024 20:00

Rizieq Shihab. (tribrataneews.polri)
Rizieq Shihab. (tribrataneews.polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Imam Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan bebas murni pada Senin (10/6/2024). 

Seperti diketahui, Rizieq menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 20 Juli 2022. Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 usai divonis dalam dua perkara.

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Seperti diketahui, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Dalam perkara pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel Terkait