Logo Bloomberg Technoz

Irfan mengatakan bahwasannya PT Arjuna Sanjaya ("AAS") memang perusahaan yang dibentuk secara keluarga dan ada tiga pemegang saham. 

Dalam porsinya, Tiko tak menguasai penuh dan hanya memegang 20%, sedangkan AW memiliki nilai tinggi saham yakni 75%.

"PT Arjuna Advaya Sanjaya ini ada tiga pemegang saham, 75% dikuasai oleh pelapor AW, 20% dikuasai oleh bapak Tiko, dan 5% ayahanda dari AW. Jadi total 100%. Jadi investasi dalam bentuk usaha berbeda halnya dengan investasi kita di bank,"kata Irfan saat konferensi pers di Jakarta Pusat.

"Kalau kita investasi di bank, dalam bentuk deposito, otomatis akan bertambah dari bunga. Tapi kalau bentuk usaha, tentu tergerus dengan biaya sewa, bayar karyawan, supplier-supplier, apalagi ini bisnis dibuka dengan sifat kekeluargaan,"terangnya.

Selain itu, Irfan juga membantah terkait nilai dugaan penggelapan yang tersiar senilai Rp6,9 miliar. Ia mengamini pernyataan statement pihak polisi Polres Metro Jakarta Selatan yang menyebut niali kerugian tak sampai segitu.

"Pihak kepolisian juga baik dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan atau penipuan yang dikatakan oleh terlapor Rp6,9 miliar, klarifikasi dari polisi menyatakan tidak segitu,"ungkapnya.

Klarifikasi Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan perusahaan terhadap suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW.

"Ditambah kami sudah menerima hasil audit eksternal dari keuangan. Mungkin itu saja. Untuk prosesnya masih berjalan,"ujar AKBP BIntoro kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut disebut Bintoro sudah naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan karena polisi telah mengantongi dua alat bukti sah.

"Berdasarkan alat dua bukti sah kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke penyelidikan,"lanjutnya.

Mengenai kapan pemanggilan pemeriksaan terhadap Tiko, Bintoro mengaku sudah memanggil suami BCL ini saat tahap penyelidikan kasus tersebut.

"Nantinya dalam proses penyidikan kami akan panggil bersangkutan juga,"terangnya.

Nilai kerugian yang telah beredar senilai Rp6,9 miliar ini pun dikatakan polisi tak sampai mencapai angka tersebut.

"Saat ini hasil audit yang kami pakai untuk dilaporan polisi ada Rp6,9 M tapi secara audit secara eksternal tidak sampai segitu,"pungkasnya.

(dec/dhf)

No more pages