Logo Bloomberg Technoz

Selain DKI Jakarta, terdapat pula ketidakhematan pembayaran atas biaya honorarium, uang harian perjalanan dinas, dan biaya representasi pada Pemprov Papua Tengah sebesar Rp14,95 miliar. Hal ini terjadi karena ketidakselarasan standar harga honorarium dan perjalanan dinas tahun anggaran2023 dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. 

Selanjutnya, terdapat ketidakhematan belanja honorarium pejabat pembuat komitmen, satuan pengelola barang milik daerah, dan tim/sekretariat pelaksana kegiatan sebesar Rp7,28 miliar karena penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan Pemkab Minahasa Tenggara belum berpedoman pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional. 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp86,44 miliar."

Maka itu, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait agar mengkaji ketentuan pembayaran subsidi pangan murah yang tepat dan mekanisme verifikasinya dengan mempertimbangkan biaya yang sebenarnya dari komponen pembentuk harga dan margin keuntungan yang proporsional. 

Tak hanya itu, Pemda juga diminta menyusun konsep revisi peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan dengan mengacu pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional. 

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah mengungkapkan 1.711 temuan yang memuat 2.709 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 408 kelemahan SPI, 2.163 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp855,16 miliar, serta 138 permasalahan 3E sebesar Rp89,20 miliar.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, pemda terkait telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp121,89 miliar. 

(red)

No more pages