Namun, di sisi lain Siradj menjelaskan bahwa pihaknya menduga masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan visa non-haji seperti visa ziarah, visa multiple, atau visa kunjungan untuk berhaji, sebagaimana yang kerap kali terjadi dari tahun ke tahun.
"Meskipun sudah ada pengumuman resmi dari otoritas Arab Saudi visa non-haji dilarang berhaji dengan bayang-bayang diancam berbagai hukuman, tetapi oknum-oknum tertentu masih terus coba memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan kepada jemaah yang awam dengan iming-iming bisa haji di tanah suci," jelasnya.
Oleh karenanya, Komnas Haji mendorong para jemaah haji untuk berani buka suara dan menyampaikan evaluasi atas layanan yang diterima baik di tanah air, di tanah suci hingga kembali lagi ke tanah air terutama bagi jemaah haji khusus dan jemaah haji furoda.
Di mana sebagai informasi, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 M/1445 H, jumlah jemaah mencapai 241 ribu, yang terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, dengan sekitar 40 ribu di antaranya adalah jemaah lanjut usia (lansia)
"Laporan aduan dapat dikirim kepada Komnas Haji melalui WhatsApp di nomor: +62 852-1148-2171, email: komnashaji60@gmail.com, atau formulir online: bit.ly/poskopengaduanhaji."
(prc/ros)