Ormas Keagamaan di Tambang Batu Bara Jadi Bias
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak bisa lagi dipandang dengan status tersebut usai memiliki badan usaha yang mengelola WIUPK.
Celios menggarisbawahi batu bara merupakan komoditas yang sedang disorot dunia akibat perannya yang sangat besar terhadap emisi gas rumah kaca (GRK). Pertambangan si batu hitam juga acapkali dituding sebagai penyebab krisis iklim yang sedang dialami dunia saat ini.
Artinya, kata Celios, produksi dan konsumsi batu bara harus dikurangi dalam jumlah yang signifikan, alih-alih bertambah.
Sementara itu, ormas keagamaan—yang dianggap memegang nilai etik dan prinsip moral yang tumbuh dari keimanan beragama—seharusnya secara otomatis lebih awas dengan kondisi tersebut, yang berarti menjauh dari batu bara, sesuai ajaran-ajaran agama tentang merawat bumi dan kasih sayang terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.
“Mereka jadi tidak bisa dipandang sebagai organisasi keagamaan lagi karena turut menyumbang kerusakan ruang hidup masyarakat yang jelas bertentangan dengan ajaran agama," ujar Coal Advocacy Manager Celios Wishnu Try Utomo kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (5/6/2024).
"Kalau organisasi menerima IUP [izin usaha pertambangan] batu bara, maka berpotensi kehilangan kepercayaan dari mayoritas umat atau jemaah yang terdiri dari kalangan masyarakat biasa. Organisasi akan ditinggalkan,” lanjutnya.
Tambang batu bara, kata Wishnu, meski dianggap menguntungkan secara ekonomis, tetapi memiliki daya rusak terhadap lingkungan yang sangat besar, baik di darat maupun di udara.
6 Lahan Tambang untuk Ormas
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pemerintah menyiapkan enam wilayah WIUPK eks PKP2B untuk ormas.
Adapun keenam eks PKP2B tersebut di antaranya adalah lahan milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Arifin mengatakan terdapat enam ormas keagamaan yang bakal mendapatkan lahan eks PKP2B tersebut.
"Satu agama satu, kan yang gede organisasinya, pilarnya apa? Misalnya Islam kan dua, NU [Nahdlatul Ulama] dan Muhammadiyah karena gede dan historisnya sudah lama. Kemudian ada Katolik, Protestan, Buddha, Hindu," ujar Arifin saat ditemui di Ditjen Migas, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Sementara bagi ormas keagamaan yang menolak untuk mengajukan pengelolaan WIUPK, Arifin mengatakan lahan tersebut bakal kembali ke negara untuk dilelang.
(prc/ros)