“Misalnya, kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya (RAT) dan menemukan beberapa tas yang diduga merek yang terkenal itu, yang jumlahnya puluhan (miliar), tentu ini akan diklarifikasi,” lanjut Ali.
Selain itu, dia mengatakan, Rafael juga harus menjelaskan soal kepemilikan safe deposit box senilai Rp 37 miliar yang disimpan di salah satu bank pelat merah.
Sebelumnya, Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satryo, terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan 'pencuci uang profesional' di belakang Rafael.
(ibn/frg)