Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 mengenai Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani.

"Sebelumnya kita telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April lalu, dengan besaran yang sama dengan yang ditetapkan dalam Perbadan ini. Jadi instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri," ungkap Arief seperti dikutip melalui siaran persnya, Sabtu (8/6/2024).

Sejak 3 April lalu, kebijakan fleksibilitas HPP telah diberlakukan dengan besaran yang sama seperti yang ditetapkan dalam Perbadan ini. Arief berharap instrumen ini bisa melindungi kepentingan petani sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri.

Proses penetapan HPP gabah/beras ini, kata Arief melibatkan serangkaian diskusi panjang bersama stakeholder perberasan, dengan memperhatikan aspek di tiga lini: produsen, pedagang, dan konsumen.

"Komponen biaya produksi seperti benih, pupuk, hari orang kerja, sewa lahan, dan seterusnya itu saat ini mengalami kenaikan dan harus disikapi dengan baik. Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan  tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir," jelasnya.

Perhatian terhadap kenaikan biaya produksi juga disampaikan Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Dumai, Riau pada Sabtu (1/6/2024). Presiden menekankan pentingnya mencari keseimbangan harga yang menguntungkan petani sekaligus terjangkau bagi masyarakat.

Untuk diketahui, besaran HPP gabah dan beras yang diberlakukan melalui Perbadan ini sama dengan kebijakan fleksibilitas yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Berikut rincian HPP yang dimaksud:

1. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani: Rp6.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

2. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan: Rp6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan: Rp7.300 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

4. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog: Rp7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

5. Beras di gudang Bulog: Rp11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, dan butir menir maksimal 2%.

Peraturan ini juga mengatur tentang rafaksi harga, memungkinkan Bulog tetap menyerap gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan.

Sekadar informasi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan perkembangan harga rata-rata GKP di Mei 2024 sebesar Rp5.842/kg dan GKG sebesar Rp6.676/kg. Secara bulanan, GKP mengalami kenaikan 2,76% sementara GKG mengalami penurunan 4,06%.

(prc/lav)

No more pages