Pemerintah Tetapkan HPP Gabah, Ini Daftar Lengkapnya!
Pramesti Regita Cindy
08 June 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 mengenai Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani.
"Sebelumnya kita telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April lalu, dengan besaran yang sama dengan yang ditetapkan dalam Perbadan ini. Jadi instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri," ungkap Arief seperti dikutip melalui siaran persnya, Sabtu (8/6/2024).
Sejak 3 April lalu, kebijakan fleksibilitas HPP telah diberlakukan dengan besaran yang sama seperti yang ditetapkan dalam Perbadan ini. Arief berharap instrumen ini bisa melindungi kepentingan petani sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri.
Proses penetapan HPP gabah/beras ini, kata Arief melibatkan serangkaian diskusi panjang bersama stakeholder perberasan, dengan memperhatikan aspek di tiga lini: produsen, pedagang, dan konsumen.