Negara dapat mengintervensi sebuah kasus di hadapan ICJ jika mereka memiliki kepentingan hukum yang dapat terpengaruh oleh keputusan dalam kasus tersebut. Mereka dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk diizinkan melakukan intervensi, yang kemudian dapat diputuskan oleh pengadilan.
Dilansir Al Jazeera, berikut negara-negara yang telah bergabung atau menyatakan niatnya untuk bergabung dalam kasus genosida Afrika Selatan melawan Israel adalah:
1. Afrika Selatan: mengajukan kasus ini pada 29 Desember
2. Nikaragua: mengajukan permohonan untuk bergabung pada 8 Februari
3. Belgia: menyatakan niat untuk bergabung pada 11 Maret
4. Kolombia: mengajukan permohonan untuk bergabung pada 5 April
5. Turki: menyatakan niat untuk bergabung pada 1 Mei
6. Libya: mengajukan permohonan untuk bergabung pada 10 Mei
7. Mesir: menyatakan niat untuk bergabung pada 12 Mei
8. Maladewa: menyatakan niat untuk bergabung pada 13 Mei
9. Meksiko: mengajukan permohonan untuk bergabung pada 24 Mei
10. Irlandia: menyatakan niat untuk bergabung pada 28 Mei
11. Chili: menyatakan niat untuk bergabung pada 2 Juni
12. Palestina: mengajukan permohonan untuk bergabung pada 3 Juni
13. Spanyol: menyatakan niat untuk bergabung pada 6 Juni
Beberapa negara dan organisasi lain telah menyambut baik langkah Afrika Selatan di tengah-tengah seruan global untuk gencatan senjata di Gaza.
(red/ros)