Bloomberg Technoz, Jakarta - Spanyol bergabung dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida dalam perangnya di Jalur Gaza.
Dalam pengumumannya, Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengatakan, "Kami mengambil keputusan ini sehubungan dengan berlanjutnya operasi militer di Gaza."
Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap Israel pada Desember 2023, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Jumlah korban tewas akibat perang Israel di sana, yang dimulai pada Oktober, telah melampaui 36.500 orang, menurut para pejabat kesehatan di wilayah yang terkepung dan dibombardir itu.
Kasus Afrika Selatan di hadapan pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag menyatakan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah peristiwa Holocaust dan mewajibkan semua negara untuk mencegah terulangnya kejahatan semacam itu. Kasus-kasus semacam itu bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.
Semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida 1948 berkewajiban untuk tidak melakukan genosida dan juga untuk mencegah dan menghukumnya. Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, kelompok agama, kelompok sosial, kelompok budaya, kelompok politik, kelompok sosial ekonomi, kelompok seksual, kelompok etnis, kelompok ras, kelompok budaya, kelompok agama, kelompok politik, kelompok sosial, kelompok etnis, kelompok sosial, kelompok budaya, kelompok politik, kelompok sosial, dan kelompok agama".
Negara dapat mengintervensi sebuah kasus di hadapan ICJ jika mereka memiliki kepentingan hukum yang dapat terpengaruh oleh keputusan dalam kasus tersebut. Mereka dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk diizinkan melakukan intervensi, yang kemudian dapat diputuskan oleh pengadilan.
Dilansir Al Jazeera, berikut negara-negara yang telah bergabung atau menyatakan niatnya untuk bergabung dalam kasus genosida Afrika Selatan melawan Israel adalah:
1. Afrika Selatan: mengajukan kasus ini pada 29 Desember
2. Nikaragua: mengajukan permohonan untuk bergabung pada 8 Februari
3. Belgia: menyatakan niat untuk bergabung pada 11 Maret
4. Kolombia: mengajukan permohonan untuk bergabung pada 5 April
5. Turki: menyatakan niat untuk bergabung pada 1 Mei
6. Libya: mengajukan permohonan untuk bergabung pada 10 Mei
7. Mesir: menyatakan niat untuk bergabung pada 12 Mei
8. Maladewa: menyatakan niat untuk bergabung pada 13 Mei
9. Meksiko: mengajukan permohonan untuk bergabung pada 24 Mei
10. Irlandia: menyatakan niat untuk bergabung pada 28 Mei
11. Chili: menyatakan niat untuk bergabung pada 2 Juni
12. Palestina: mengajukan permohonan untuk bergabung pada 3 Juni
13. Spanyol: menyatakan niat untuk bergabung pada 6 Juni
Beberapa negara dan organisasi lain telah menyambut baik langkah Afrika Selatan di tengah-tengah seruan global untuk gencatan senjata di Gaza.
(red/ros)