Logo Bloomberg Technoz

Daftar Negara yang Ikuti Langkah Afsel Gugat Israel ke ICJ

Redaksi
07 June 2024 20:20

Kerusakan di Gaza akibat konflik Israel - Hamas. (Dok: Bloomberg)
Kerusakan di Gaza akibat konflik Israel - Hamas. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Spanyol bergabung dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida dalam perangnya di Jalur Gaza.

Dalam pengumumannya, Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengatakan, "Kami mengambil keputusan ini sehubungan dengan berlanjutnya operasi militer di Gaza."

Afrika Selatan mengajukan kasus terhadap Israel pada Desember 2023, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Jumlah korban tewas akibat perang Israel di sana, yang dimulai pada Oktober, telah melampaui 36.500 orang, menurut para pejabat kesehatan di wilayah yang terkepung dan dibombardir itu.

Kasus Afrika Selatan di hadapan pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag menyatakan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah peristiwa Holocaust dan mewajibkan semua negara untuk mencegah terulangnya kejahatan semacam itu. Kasus-kasus semacam itu bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.

Semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida 1948 berkewajiban untuk tidak melakukan genosida dan juga untuk mencegah dan menghukumnya. Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, kelompok agama, kelompok sosial, kelompok budaya, kelompok politik, kelompok sosial ekonomi, kelompok seksual, kelompok etnis, kelompok ras, kelompok budaya, kelompok agama, kelompok politik, kelompok sosial, kelompok etnis, kelompok sosial, kelompok budaya, kelompok politik, kelompok sosial, dan kelompok agama".