"Keluarga firm. Keluarga kooperatif dan tidak mau menyulitkan sehingga apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka,” ujar Djamaludin.
Saat ini, KPK telus melakukan penelusuran terkait adanya dugaan TPPU oleh SYL yang merupakan dakwaan lanjutan yang akan dilayangkan lembaga antirasuah tersebut. Menurut mereka, SYL akan mendapat tambahan tuduhan dari total Rp44,5 miliar dari penerimaan gratifikasi di Kementan.
"Totalnya Rp44,5 miliar [kasus pemerasan] ditambah kurang lebih Rp60-an miliar." kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
(fik/frg)
No more pages