Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut memberikan alasan tentang keputusan pimpinan lembaga antirasuah tersebut mencopot jabatan juru bicara lembaga dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kini, posisi tersebut diserahkan kepada penyidik senior KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Menurut dia, pimpinan KPK memutuskan jabatan juru bicara akan diberikan kepada beberapa orang secara periodik. Dia mengklaim, banyak pegawai KPK yang sebenarnya juga memiliki kompetensi dalam bidang komunikasi publik.

"Jadi, gak ada salahnya kalau kami berencana melakukan semacam 'penyegaran' sekaligus memberi ruang kesempatan pada pegawai-pegawai KPK lainnya untuk menjadi 'corong' lembaga,” kata Nawawi, Jumat (7/6/2024).

Toh, menurut dia, Ali Fikri juga harus berfokus pada jabatannya sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Selama ini, jaksa KPK tersebut pun hanya menjabat sebagai pelaksana harian atau Plh juru bicara.

Bahkan, Nawawi menilai, Ali Fikri sudah cukup lama berperan sebagai Plh juru bicara KPK usai ditinggal Febri Diansyah yang mengundurkan diri dan menjadi advokat. “Mas Ali itu kan sudah cukup lama," ujar dia.

KPK memang belum memiliki juru bicara yang definitif usai posisi tersebut ditinggalkan oleh Febri Diansyah. Pada saat itu, KPK menunjuk seorang Jaksa yang di klaim sebagai upaya penyeimbangan karena sebagian besar posisi strategis di lembaga tersebut dipegang perwakilan Polri.

(fik/frg)

No more pages