Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebuah akun di media sosial X membuka topik terkait biaya melahirkan akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun memberikan penjelasan.

Direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti menjelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.

“Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” ujar Dwi saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Jumat (7/6/2024).

Untuk itu DJP menegaskan informasi yang ramai di media sosial dipastikan tidak benar.

“Faktanya jasa rumah sakit atau jasa pelayanan kesehatan medis, juga sembako TIDAK dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,” dari informasi yang diunggah di laman media sosial X @DitjenPajakRI.

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP.

“Sampai saat ini pun pemerintah tidak berencana menambah objek baru PPN,” tambah cuitan Ditjen Pajak.

Sebelumnya, akun @Boediantar4 mengutarakan biaya melahirkan akan dikenakan pajak. 

“PPN tersebut tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan,” dikutip berdasarkan narasi dalam video.

(spt)

No more pages