Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP.
“Sampai saat ini pun pemerintah tidak berencana menambah objek baru PPN,” tambah cuitan Ditjen Pajak.
Sebelumnya, akun @Boediantar4 mengutarakan biaya melahirkan akan dikenakan pajak.
“PPN tersebut tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan,” dikutip berdasarkan narasi dalam video.
(spt)
No more pages