Logo Bloomberg Technoz

Viral Biaya Melahirkan akan Terkena PPN, Ini Penjelasan DJP

Septiana Ledysia
07 June 2024 16:50

Ilustrasi Hamil. (Image by Louise Dav from Pixabay)
Ilustrasi Hamil. (Image by Louise Dav from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebuah akun di media sosial X membuka topik terkait biaya melahirkan akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun memberikan penjelasan.

Direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti menjelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.

“Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” ujar Dwi saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Jumat (7/6/2024).

Untuk itu DJP menegaskan informasi yang ramai di media sosial dipastikan tidak benar.

“Faktanya jasa rumah sakit atau jasa pelayanan kesehatan medis, juga sembako TIDAK dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,” dari informasi yang diunggah di laman media sosial X @DitjenPajakRI.