Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan belanja Rp211 juta. Ini merupakan pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
Ketiga, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7,4 miliar merupakan pembayaran biaya transportasi kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.
Keempat, Kementerian Dalam Negeri melakukan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp2,48 juta, merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
Kelima, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggunakan dana Rp6,8 juta untuk pembayaran atas akomodasi yang fiktif. Tak hanya itu, BRIN juga menggunakan dana Rp1,5 miliar untuk belanja perjalanan dinas pada satuan kerja Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Keenam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp10,5 miliar yang merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.
Ketujuh, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp1,3 miliar, merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.
Kedelapan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,1 miliar merupakan perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.
Kesembilan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebesar Rp792,17 juga merupakan kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
Kesepuluh, Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp571,73 juta merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
Berikut daftar permasalahan belanja perjalanan dinas 2023 berdasarkan K/L:
Belanja barang belum ada bukti pertanggungjawaban
- Bapanas Rp5,03 miliar
- BNPT Rp211,8 juta
- BP2MI Rp7,4 miliar
Perjalanan dinas fiktif
- Kemendagri Rp2,48 juta
- BRIN Rp6,82 juta
Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran
- KPU Rp10,57 miliar
- BRIN Rp1,5 miliar
- Kemenkum-HAM Rp1,3 miliar
Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya
- Kementerian PUPR Rp1,14 miliar
- Kementerian PANRB Rp792,17 juta
- Kementerian Pertanian sebesar Rp571,73 juta
(lav)