Logo Bloomberg Technoz

RUU Perampasan Aset, Baleg Sebut Pemerintah Tak Serius

Fransisco Rosarians Enga Geken
03 April 2023 12:05

Gedung DPR/MPR RI (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Gedung DPR/MPR RI (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menampik tuduhan enggan memasukkan draf Undang-undang Perampasan Aset ke dalam Daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi mengatakan alasan DPR belum memasukkan beleid tersebut tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Menurut dia, pemerintah sebagai pengusul atau inisiator justru belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres), draf RUU, dan naskah akademik.

“Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset," kata Baidowi seperti dilansir DPR, Senin (3/4/2023).

Ketua Komite TPPU, Menko Polhukam, Mahfud Md Saat RDPU dengan Komisi III DPR RI mengusulkan agar segera menerbitkan Undang-Undang Perampasan Aset. (Tangkapan Layar Youtube Komisi III DPR)

Menurut dia, DPR siap memberikan respon usai menerima semua kelengkapan naskah dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Seperti beleid lainnya, DPR bisa membentuk panitia khusus dan meminta tiap fraksi menyiapkan daftar inventaris masalah atau DIM.

"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Politikus Fraksi PPP tersebut.