"Penyelidikan internasional harus dilakukan terhadap kemungkinan penggunaan senjata yang dilarang secara internasional oleh Israel, termasuk bom termobarik," kata pemantau hak asasi manusia itu.
Lebih lanjut ditekankan bahwa penggunaan senjata pembakar terhadap warga sipil di daerah padat penduduk dilarang oleh Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan hukum kemanusiaan internasional.
"Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional juga mengklasifikasikan penggunaan bom termal sebagai kejahatan perang."
"Temuan-temuan investigasi oleh beberapa organisasi dan badan internasional yang kredibel terhadap genosida yang sedang berlangsung di Israel, bersama dengan statistik yang mengejutkan tentang jumlah orang yang terbunuh dan tingkat kehancuran di Jalur Gaza, mendukung kemungkinan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan," demikian kesimpulan laporan tersebut.
(red/ros)