Logo Bloomberg Technoz

Kedua, memerintahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan agar menyesusun ketentuan penyelenggaraan dan tata kelola perbankan syariah sesuai peta jalan yang telah disempurnakan.

Tanggapan OJK

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan bahwa OJK telah menyempurnakan peta jalan pengembangan perbankan syariah dengan melakukan beberapa tindakan.

Pertama, menerbitkan peta jalan pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 pada 27 November 2023. Dalam peta jalan itu, pihaknya telah mencantumkan visi OJK dalam pengembangan dan penguatan industri syariah itu.

Peta jalan itu, lanjut Aman, juga telah mencantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi RP3SI.

“OJK telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada pada 14 September 2023. POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah,” kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (6/6/2024).

Kedua, OJK juga menerbitkan POJK nomor 2 tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada tanggal 15 Februari 2024, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dan penerapan prinsip syariah.

(azr/roy)

No more pages