BPK Sebut OJK Belum Optimal Awasi Industri Perbankan Syariah
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 June 2024 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan (BPK) mendapatkan temuan bahwa penguatan pengaturan perbankan syariah masih belum optimal sebab dalam pengembangan peta jalan pengembangan 2020-2025 masih belum memuat strategi penguatan permodalan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Selain itu, pengaturan tata kelola perbankan syariah belum ditetapkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masih mengacu pada peraturan Bank Indonesia.
“Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya dampak risiko reputasi, risiko strategi, dan risiko operasional atas penyediaan dan pengelolaan perbankan syariah,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
Oleh karena itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar agar menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Ediana Rae untuk melakukan beberapa tindakan.
Pertama, menyempurnakan peta jalan pengembangkan perbankan syariah melalui penyusunan program kerja turunan dari peta jalan tersebut.