Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengutarakan aturan tersebut akan ada dampak finansial dan produktivitas bagi perusahaan, jika ada karyawan yang dengan kondisi khusus harus mengambil tambahan cuti menjadi total 6 bulan.
"Jadi kami perlu pelajari lebih lanjut mengenai teknis detailnya tapi yang pasti ini bukan otomatis cuti 6 bulan," ujar Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani kepada Bloomberg Technoz.
Terkait jangka waktu cuti melahirkan sampai 6 bulan, Shinta mengatakan perlu cermati dulu ketentuan yang diatur UU KIA. Bahwa cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
"Ini bisa diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Jadi, perluasan hak cuti sampai 6 bulan ini diberikan dalam kondisi tertentu," jelasnya.
(spt)