Pemberlakuan UU KIA Diharapkan Tanpa Syarat Kondisi Kesehatan
Septiana Ledysia
07 June 2024 16:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dan menjadi polemik.
Beberapa syarat diberlakukan dalam pemberian cuti hamil lebih dari 3 bulan yang diberikan kepada ibu hamil. Salah satunya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan sang ibu.
Menurut pelaksana tugas deputi kesetaraan gender di Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Indra Gunawan dilansir dari Bloomberg, seharusnya syarat itu tidak perlu.
"Kami ingin memberikan enam bulan penuh cuti untuk ibu tanpa kondisi kesehatan, tetapi tantangannya adalah beberapa perusahaan mungkin tidak ingin mempekerjakan wanita. Jadi ini adalah kesepakatan yang adil untuk semua pihak," kata Indra
Pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif jika mereka tidak mematuhi, tambahnya.