Adapun, kata Dian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya, BSI hingga kini masih menjalankan bisnisnya dengan baik dengan likuiditas yang terjaga. Selain itu, tetap terus meningkatkan pelayanan yang diberikan.
Dengan begitu, Dian menekankan bahwa para nasabah BSI tak perlu khawatir dengan aksi pemindahan dana yang dilakukan Muhammadiyah.
“BSI juga menyampaikan komitmen akan terus bekerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memajukan bank syariah dan perekonomian umat dengan tetap menjunjung prinsip syariah,” pungkas Dian.
Aksi pemindahan dana yang dilakukan Muhammadiyah diketahui menyusul adanya memo terkait Konsolidasi Dana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024, yang diterbitkan pada 30 Mei 2024.
Dalam memo tersebut, PP Muhammadiyah meminta merasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari Bank BSI untuk dialihkan ke sejumlah Bank lain, yakni Bank Syariah Bukopin, Mega Syariah, Muamalat, Bank-bank Syariah daerah, dan Bank-bank lain yang selama ini bekerja sama dengan Muhammadiyah.
Titah itu dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah mengenai konsolidasi keuangan tanggal 26 Mei 2024 di Yogyakarta.
Menanggapi hal itu, ekonom perbankan syariah yang juga Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEA) Yusuf Wibisono menilai aksi organisasi keagamaan Muhammadiyah yang hendak memindahkan dana simpanan amal usaha dari BSI ke sejumlah bank syariah lain bisa mempengaruhi likuiditas jangka pendek BSI.
Yusuf mengungkap, bahwa dana simpanan yang dimiliki Muhammadiyah berada pada kisaran Rp15 triliun. Jika dibandingkan dengan dana pihak ketiga (DPK) BSI yang di kisaran Rp300 triliun maka dana yang dimiliki muhammadiyah sekitar 5% dari DPK BSI.
Meskipun tidak terlalu besar, Yusuf mewaspadai bahwa aksi penarikan dana yang dilakukan Muhammadiyah dapat mempengaruhi likuiditas BSI dalam jangka pendek. Terutama jika penarikan dana dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu yang cepat.
“Maka menjadi tantangan bagi BSI untuk memastikan bahwa pemindahan dana ini dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu yang cukup panjang. Lebih jauh, mitigasi tidak hanya dilakukan untuk dampak langsung namun juga dampak tidak langsung,” kata Yusuf kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (7/6/2024).
(azr/lav)