Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Bank Lain, OJK Buka Suara
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 June 2024 13:33
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemindahan dana simpanan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lain merupakan hak nasabah untuk memindahkan dana yang dimilikinya dengan berbagai pertimbangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan biasa yang dilakukan oleh nasabah atas dana yang disimpan di suatu bank.
“Hal yang penting untuk OJK adalah bank senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah serta menjaga penerapan manajemen risiko tetap dilaksanakan,” kata Dian kepada Bloomberg Technoz, Jumat (7/6/2024).
Terkait bank syariah, penerapan manajemen risiko ini sesuai dengan SE OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak BSI telah menyampaikan komitmen untuk tetap memastikan kebutuhan penempatan dan penarikan dana dapat dilakukan oleh seluruh nasabah dalam kondisi tersebut.