Logo Bloomberg Technoz

Ganti Rp2,3 T, Jaksa Sita 2 Apartemen Ritz Carlton Surya Darmadi

Mis Fransiska Dewi
07 June 2024 14:30

Surya Darmadi. (Dok. Kejagung)
Surya Darmadi. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita rumah mewah, gedung, hingga apartemen terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi. 

“Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikutip Jumat (7/6/2024).

Menurut dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023; Surya Darmadi harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 triliun. Sesuai dokumen penyitaan, sebanyak 8 barang bukti akan dilelang untuk menjadi pembayaran atas uang pengganti; termasuk 33 barang bukti hasil TPPU.

Atas keputusan tersebut, menurut Ketut, Surya Darmadi menolak memberikan persetujuan atau menandatangani nota berita acara. 

"[Surya Darmadi] meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” ujar Ketut.