Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa untuk perusahaan tercatat, notasi khusus diberikan agar selalu memenuhi peraturan. Tujuannya dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana.
Jika emiten tercatat telah memenuhi ketentuan pada peraturan, maka perusahaan dapat kembali keluar dari papan pemantauan khusus tersebut.
Diketahui, pada 29 Mei lalu saham BREN masuk dalam papan pemantauan khusus. Hal itu berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Peng-PK-00019/BEI.PLP/05-2024 yang telah ditandatangani oleh Rendi Pratama selaku P.H. Kepala Divisi PLP Bursa Efek Indonesia pada 28 Mei 2024.
Kapan pertama kali diterapkan?
Pada penerapannya, BEI sebelumnya telah lebih dulu mengenalkan dan menerapkan skema papan pemantauan khusus tahap I dengan sistem lelang berkala atau hybrid call auction pada 12 Juni 2023 lalu.
Itu berdasarkan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Dalam aturan itu, terdapat sebanyak 11 kriteria saham yang akan masuk pada papan pemantauan khusus tersebut.
BEI menjelaskan, penerapan itu dilakukan sebagai alat tambahan perdagangan dengan tujuan perlindungan bagi investor dalam berinvestasi.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dengan mekanisme call auction itu, BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang digunakan Bursa global lainnya untuk perdagangan saham dengan likuiditas yang rendah.
“Dengan mekanisme pembentukan harga yang wajar, Papan Pemantauan Khusus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi secara rasional," ujarnya dalam siaran resmi saat itu.
Kemudian, sejak 2 bulan penerapan tersebut, BEI mengklaim aktivitas transaksi saham tersebut, dengan likuiditas rendah terus meningkat.
Itu tecermin dalam frekuensi, nilai transaksi dan volume transaksi harian yang masing-masing meningkat sebesar 434%, 3.446%, dan 40.099% pada periode dua bulan pertamanya.
Apa perbedaannya?
Pada skema tahap I itu, saham emiten yang diperdagangkan dalam papan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu continous auction untuk saham yang terkena kriteria likuiditas rendah, dan periodic call auction untuk kriteria lainnya.
Mekanisme perdagangan Periodic call auction sendiri telah digunakan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan pasar reguler saham di BEI.
Keterbukaan harga untuk saham yang diperdagangkan menggunakan mekanisme periodic call auction dapat dilihat melalui informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equlibrium Volume (IEV).
Sementara itu, dalam tahap II, saham emiten yang diperdagangkan dalam papan pemantauan khusus akan seluruhnya diperdagangkan dengan metode full call auction (FCA) untuk seluruh kriteria.
Bursa lebih fokus pada perlindungan investor pemula, dan sebagai pembantu meningkatkan kembali likuiditas saham emiten yang rendah. Namun, bagi investor kawakan, BEI berharap dapat mencermati lebih lanjut terkait informasi terkini perusahaan dan juga melakukan analisis fundamental yang tepat.
“Bagi existing investor diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan update terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat,” kata Nyoman Yetna.
(wep)