PMK Baru Atur Sasaran Inflasi 2,5±1% sampai 2027, Ini Rinciannya
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 June 2024 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan sasaran inflasi sebesar 2,5% (year-on-year/yoy) dengan deviasi 1% pada 2025-2027 untuk periode 2025-2027. Dengan begitu, sasaran inflasi pada tiga tahun mendatang dipatok sebesar 1,5% - 3,5%.
Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31 tahun 2024. Dalam aturan disebutkan, sasaran inflasi dipatok untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang stabil dan rendah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Nantinya, sasaran itu menjadi acuan pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI).
“Berdasarkan jenis dan bentuk Sasaran Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tingkat dan periode Sasaran Inflasi ditetapkan sebagai berikut, 2,5% untuk tahun 2025, 2,5% untuk tahun 2026, 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2027, dengan deviasi sebesar 1,0%,” bunyi Pasal 3 PMK 31/2024.
PMK 31/2024 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Mei 2024 dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2024.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa besaran tersebut merupakan hasil dari rapat yang dilakukan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).