Logo Bloomberg Technoz

Ratusan Ribu Ha Lahan Bekas Tambang Rusak, Jatam Ungkap Pemicunya

Dovana Hasiana
07 June 2024 12:15

Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan sejumlah regulasi di Indonesia yang mengatur reklamasi lahan pascatambang belum sepenuhnya menjangkau persoalan-persoalan yang ada, khususnya soal lubang tambang di Indonesia.

Koordinator Jatam Melky Nahar mengatakan telah mengidentifikasi 3.092 lubang tambang di seluruh Indonesia berdasarkan citra satelit. Bahkan, lubang tambang tersebut menimbulkan korban jiwa meninggal dunia sebanyak 143 pada 2020.

"Meski begitu, regulasi di Indonesia justru sama sekali tidak menjangkau persoalan-persoalan di atas," ujar Melky kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (7/6/2024).

Melky mengatakan, Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertamangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) memang memiliki klausul yang memberikan sanksi  5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pemegang izin tambang yang gagal melakukan reklamasi.

Namun, Melky mengatakan, definisi legal dari reklamasi masih belum dijelaskan dengan lengkap. 

Sebuah dump truck melintasi jalan akses di tambang nikel diMorowali, Sulawesi Tengah. (Dimas Ardian/Bloomberg)